Tertibkan Pajak, BPPKAD Luncurkan E-SPTPD dan Pemasangan Tapping Box
Purworejo, 23 April 2019 – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo meluncurkan sistem pelaporan pajak daerah secara online yang diberi nama E-SPTPD (Electronic Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), pada awal Januari tahun 2019.Sistem onlineE-SPTPD ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat (Wajib Pajak) dalam pelaporan pembayaran pajak.Sistem pelaporan online ini dapat diakses oleh masyarakat (Wajib Pajak) dimana saja dan kapan saja. Cukup mengakses melalui alamat web esptpd.purworejokab.go.id, Wajib Pajak (WP) sudah dapat melaporkan kewajiban pembayaran pajaknya.
Sejak diluncurkannya sistem onlinepada awal Januari tersebut, pelaporan dan pembayaran pajak, khususnya pajak daerah, tidak lagi melalui kantor Pelayanan Pajak Daerah BPPKAD. WPsudah mulaimelakukan pelaporan secara mandiri, kemudian mencetak kode pembayaran dan melakukan pembayaran langsung ke bank. BPPKAD bekerjasama dengan BPD Jateng sebagai bank yang ditunjuk dalam proses transaksi penerimaan atau pembayaran pajak daerah.
Selain pembaharuan sistem pelaporan pajak menggunakan E-SPTPD, BPPKAD juga akan memasang tapping box untuk mencatat dan memantau semua transaksi di hotel-hotel di wilayah Kabupaten Purworejo. Tapping box merupakan alat perekam transaksi yang tujuannya untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh WP. Alat ini berfungsi untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales.
“Hotel-hotel yang sudah memiliki mesin kasir akan dipasangi tapping box, dan untuk hotel yang belum memiliki mesin kasir, akan diberikan mesin kasir (cash register) sekaligus tapping box-nya secara gratis”, ujar Kepala BPPKAD Kabupaten Purworejo, Dra. Woro Widyawati, dalam acara Sosialisasi Monitoring Online atas Penerimaan Pajak Daerah, Senin (22/4) lalu.
Dra. Woro Widyawati menyampaikan, “Petugas yang akan mengoperasikan alat ini kami serahkan keWP. Petugas dari kami (Pemerintah) akan memberi pelatihan kepada WP sebelum menjalankan sistem ini”.
Dalam program penertiban pajak daerah ini, BPPKAD mendapatkan bantuan dari Bank Jateng berupa pengadaan mesin cash register dan tapping box.
“Dengan alat ini dipastikan tidak akan ada kebocoran transaksi wajib pajak. Setiap hotel yang dipasangi tapping box tidak akan dibebani biaya apa pun dalam sistem ini”, ujar Direktur Bank Jateng, Yulistyawan S. Hartanto. Mesin cash register dan tapping box akan dipasang di 13 hotel, antara lain Hotel Suronegaran, Hotel Plaza, Hotel Sanjaya Inn, Hotel Massagus, Hotel Garuda Setia, Hotel Sawunggalih, dan Hotel Ganesha.