Aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
BPPKAD Kabupaten Purworejo saat ini telah menerapkan aplikasi pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara online. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Pemohon yang biasanya mengkuasakan kepada Notaris tidak perlu datang ke kantor BPPKAD pada saat mengajukan permohonan. Proses pendaftaran bisa dilakukan darimana saja, syarat syarat pendaftaranpun cukup diupload melalui aplikasi.
Aplikasi ebphtb terhubung ke database pembayaran pbb sehingga apabila ada tunggakan pbb tahun tahun sebelumnya pemohon harus melunasi dulu. Setelah permohonan di validasi maka pembayaran bphtb bisa dilaksanakan ke Bank Jateng. Dimana setiap pembayaran tersebut secara otomatis juga akan tercatat di database BPPKAD.
Aplikasi BPHTB online bisa diakses di alamat: ebphtb.purworejokab.go.id