Rekonsiliasi BENDA BERHARGA ( Karcis )

Purworejo – BPPKAD Kabupaten Purworejo dalam hal ini Bidang Pendapatan Transfer dan LLPD melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Benda Berharga          ( Karcis ) Puskesmas di 16 Kecamatan pada Tanggal 10 April 2019 bertempat di Gedung BPPKAD Kabupaten Purworejo lantai 3.

Dilaksanakannya rekonsiliasi benda berharga adalah dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tertib pengelolaan administrasi Keuangan Daerah dan untuk verifikasi dan melengkapi data dukung penerimaan daerah sehingga diperoleh data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rekonsiliasi dilaksanakan dengan cara mencocokan data realisasi benda berharga data dari Puskesmas dengan data permohonan perforasi pada BPPKAD. Setelah hasilnya sama / cocok maka data realisasi benda berharga disinkronkan dengan realisasi pendapatan yang disetorkan pada RKUD. Sampai dengan 31 Maret 2019 (gtm/PLL/2019)

Leave a Reply