Rakor ASB TA 2020
Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Purworejo.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris BPPKAD Kabupaten Purworejo di Ruang Rapat lantai III BPPKAD Kabupaten Purworejo, pada tanggal 25 Februari 2019, yang hingga sampai hari ini, Kamis 21 Maret 2019 penyusunannya masih berlangsung.
Sekretaris BPPKAD Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa penyusunan ASB adalah wajib bagi Perangkat Daerah, karena ASB adalah merupakan syarat yang harus ditempuh dalam perencanaan penganggaran. PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sudah mengatur tentang penyusunan ASB. Standar Analisa Belanja atau SAB (ASB) sebagai instrumen untuk menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya terhadap suatu kegiatan
Disain kegiatan pada rencana kerja tahun anggaran 2020 berbeda dengan Disain kegiatan pada rencana kerja tahun anggaran 2018 dan 2019. Untuk itu semua Perangkat Daerah harus menyusun ulang ASB sesuai dengan disain kegiatan pada rencana kerja tahun anggaran 2020.