Rakor Juklak APBD TA 2019
Rapat Koordinasi Pembahasan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo TahunAnggaran 2019;
Rapat dibuka oleh Sekda Kabupaten Purworejo, dan dihadiri oleh Tim Penyusun Petunjuk Pelaksanaan APBD Tahun 2019, di ruang Otonom Setda Purworejo, 18 Maret 2019, pukul 09.00 WIB.
Hasil pembahasan antara lain pada Pasal 1, angka 87 yang menyesuaikan dengan Perpres 16 Th 2018, sehingga menjadi: Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut PPKom, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
Penambahan pasal baru juga dilakukan untuk mengakomodir terkait Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan.