Pendataan Potensi PAD Purworejo

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo telah melakukan pendataan potensi PAD dari sektor pendapatan retribusi jasa pelayanan pemakaman pada Tanggal 27 Januari 2019.

Retribusi tersebut didasari oleh Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Pendataan potensi PAD dilaksanakan dalam rangka mendukung aplikasi e-potensi . Sehingga hasil pendataan potensi tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan pencapaian target pendapatan di tahun berikutnya. Tujuan pendataan lainnya antara lain untuk memperoleh data ahli waris, supaya jelas siapa yang akan mengurus makam tersebut dan jatuh tempo atas retribusi tersebut.

Adapun Tempat Pemakaman Umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo antara lain ; Sibak, Tawangrejo, Gunung Tugel dan Kerkof.

Pendataan Potensi PAD tersebut dengan menggunakan indikator perhitungan masa habis sewa makam dan pemakaian baru, jumlah pemakai (ahli waris), lama ijin sewa, Tarif per m², luas makam .

Tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo potensi pendapatan dari jasa retribusi pelayanan jasa pemakaman ± Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ).

Leave a Reply