Rapat Hibah Tanah & Bangunan Pengadilan

Purworejo, (19/01) Bertempat di ruang kerja Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo telah diselenggarakan Rapat koordinasi antara Pemerintahn Kabupaten Purworejo dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo. Rapat ini adalah rapat koordinasi terkait rencana hibah Bangunan Rumah Dinas Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo yang terletak di lingkungan Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.

Rapat dipimpin oleh Asisten 1 dan dihadiri oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Umum, Sekretaris Pengadilan Negeri Purworejo beserta Kepala sub Bagian Umum dan Kepala sub Bagian Perencanaan Pengadilan Negeri Purworejo.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan menyatukan pendapat terkait hibah serta pembahasan mekanisme hibah. Bangunan yang akan dihibahkan yakni Rumah Dinas Pengadilan yang berada di Jl. Mayjen Sutoyo kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Hibah Tanah beserta Bangunan Rumah Dinas yang berada di Jl. Tentara Pelajar dari Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada Pengadilan Negeri Purworejo.

Kepala Bidang Pembiayaan dan Pengelolaan Aset Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan bahwa Bangunan Rumah Dinas Pengadilan yang berada di Jl Mayjen Sutoyo berdiri diatas Tanah Pemerintah Kabupaten Purworejo dan sudah tidak lagi digunakan oleh Pengadilan Negeri Purworejo.

Ditambahkan pula bahwa mekanisme hibah Barang Milik Daerah berpedoman pada Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk melaksanakan hibah diawali dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo mengajukan permohonan hibah Bangunan Rumah Dinas Pengadilan  kepada Pengadilan Purworejo, dilanjutkan Pengadilan Negeri Purworejo mengajukan permohonan hibah Tanah dan Bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Sekretaris Pengadilan Negeri Purworejo menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo mencatat Bangunan Rumah Dinas sebagai aset milik Pengadilan Negeri. Surat Permohonan hibah tersebut agar ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo.

Pemerintah Daerah akan membentuk Tim untuk melakukan penelitian dan pengkajian terkait proses hibah tersebut.

Proses administrasi akan dilakukan dan berkoordinasi lebih lanjut antara Pengadilan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo serta akan dilakukan rapat koordinasi antara Pengelola Barang Milik Negara  dengan Pengelola Barang Milik Daerah

Leave a Reply