Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 83 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Juklak APBD) Tahun Anggaran 2019 sudah diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2018. Sebagai dasar pelaksanaan keiatan pada setiap Perangkat Daerah, maka pada tanggal 3 Januari 2019 bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, telah dilaksanakan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati tersebut.
Pada kesempatan kali ini, sosialisasi dihadiri oleh semua Kepala Perangkat Daerah didampingi oleh bendahara pengeluaran. Sosialisasi sedianya akan dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs, Said Romadhon. Namun karena ada agenda kegiatan yang mendesak bersama Buapti Purworejo, maka sosialisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Dra. Woro Widyawati.
Pada Tahun Anggaran 2019 ini, Juklak APBD tidak banyak banyak berubah bila dibanding dengan Tahun sebelumnya. Perubahan hanya bersifat penyempurnaan-penyempurnaan saja.
Pada akhir sosialisasi, Kepala BPPKAD juga mengingatkan kepada semua OPD, bahwa pada awal tahun 2019 ini agar segera mengusulkan PA, KPA, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu , Bendahara Penerimaan, Bendahara Gaji, Pengurus Barang dan Penatausahaan Barang. Mengusulkan Uang Persediaan (UP).
Berdasarkan DPA-SKPD yang telah disahkan, Kepala OPD menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO) dari masing-masing kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan serta pengendalian pelaksanaan kegiatan (Pasal 20). Selain dari pada itu, PPK-SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD Tahun Anggaran 2018 sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD Tahun Anggaran 2018. Disampaikan oleh Kepala OPD kepada Bupati melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran 2018 berakhir (Pasal 142 dan 143).