Rapat Koordinasi Pengelolaan Jalan di Wilayah Kab.Purworejo Terkait Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ( Izin Reklame )

BPPKAD Kabupaten Purworejo terus bergiat dalam mewujudkan Kabupaten Purworejo sebagai kawasan tertib reklame yang akan berimplikasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo, melalui Pajak Reklame dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah  yang dipungut atas pemasangan  reklame. Namun didalam pencapaian tersebut ada beberapa masalah yang perlu dibahas salah satunya terkait perlunya identifikasi kembali tentang titik pemasangan reklame yang berada di wilayah Kabupaten Purworejo.

Dalam pembahasan rapat didapat informasi bahwa lokasi status kepemilikan/pengelolaan badan ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Purworejo adalah didasari dari SK Bupati Purworejo Nomor 180.18/482/IX/2016, sedangkan untuk Ruas jalan wilayah Provinsi Jawa Tengah sesuai SK Gubernur Jawa Tengah No.620/2/2016, dan Ruas jalan wilayah nasional berdasar SK Menteri PU PR No. 248/KPTS/M/2015.

Sekretaris BPPKAD Agus Amin Fadilah,SE,MM menyampaikan bahwa Pajak Reklame dan Retribusi Reklame ini sama penting seperti pajak yang lainnya, karena salah satu potensi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna percepatan pembangunan Kabupaten Purworejo, karena itu kita perlu bekerja keras terus mengoptimalkan PAD disektor Pajak dan Retribsui Reklame. Kedepan saya yakin dengan kerja sama yang baik ini akan membuahkan hasil yang memuaskan.

Leave a Reply