Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah Tahun 2019
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pendapatan Transfer dan LLPD BPPKAD Kabupaten Purworejo, Hari Rabu (09/01/2019) mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah bersama Bidang terkait.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di ruang rapat lantai 2 BPPKAD Kabupaten Purworejo ini dihadiri oleh Kepala BPPKAD, Sekretaris BPPKAD, Kepala Bidang Pendapatan Transfer dan LLPD, Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Kepala Bidang Pajak selain PBB dan BPHTB, Kasubid pada Bidang Pendapatan Transfer dan LLPD, Kasubid pada Bidang PBB dan BPHTB, Kasubid pada Bidang Pajak selain PBB dan BPHTB, dan Kasubag Keuangan BPPKAD Kabupaten Purworejo.
Acara dibuka dan dipimpin oleh Kepala BPPKAD, Dra. Woro Widyawati. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPPKAD menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya rapat adalah untuk melaksanakan pengendalian dan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan pemeriksaan pajak daerah. Selanjutnya acara diteruskan dengan pemaparan dari Kepala Bidang Pendapatan Transfer dan LLPD BPPKAD Kabupaten Purworejo selaku Koordinator Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dikemukakan bahwa Dasar Hukum pemeriksaan pajak daerah adalah Peraturan Bupati Purworejo Nomor 72 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Pada tahun 2018 telah dilaksanakan pemeriksaan Pajak Daerah meliputi Pajak Minerba, Pajak Restoran serta Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 72 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dijelaskan juga bahwa administrasi pengelolaan keuangan khususnya dokumen administrasi pemeriksaan pajak agar dapat disiapkan dengan baik untuk persiapan pemeriksaan dari BPK RI pada awal bulan Februari tahun 2019.
Sementara itu dalam persiapan pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah tahun 2019, Keputusan Kepala BPPKAD Kabupaten Purworejo tentang Tim Pemeriksa Pajak Daerah Kabupaten Purworejo agar direvisi dengan menyesuaikan ketentuan yang ada.
Selain revisi Keputusan Kepala BPPKAD tersebut untuk persiapan Pemeriksaan Pajak di 2019 maka Kepala Bidang PBB dan BPHTB serta kepala Bidang Pajak Selain PBB dan BPHTB diharapkan memberi data terkait realisasi penerimaan Pajak Daerah secara terperinci kepada Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagai bahan perumusan objek pajak yang akan diperiksa pada tahun 2019.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak daerah, secara berkala akan dilaksanakan koordinasi dengan OPD Teknis seperti Satpol PP, Dinas PMPTSP dan Balai ESDM wilayah Serayu Selatan.
Kendala yang dihadapi dalam rangka pemeriksaan pajak daerah adalah belum dimilikinya juru sita pajak daerah oleh BPPKAD Kabupaten Purworejo sehingga pada tahun 2019 direncanakan :
- Melakukan penataan regulasi terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah dengan terlebih dahulu melakukan study tiru pada Kabupaten / Kota yang sudah menerapkan pemeriksaan pajak secara berkelanjutan.
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pengadaan / pelatihan juru sita pajak daerah.
- Melakukan pencermatan data-data piutang pajak yang menjadi objek pemeriksaan pajak Tahun 2019.
Rapat koordinasi tersebut ditutup oleh Kepala BPPKAD, dengan stressing agar Koordinator Pemeriksaan Pajak Daerah untuk segera merumuskan objek pajak yang akan diperiksa dan menyusun tahapan pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Pajak 2019 agar pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang akurat.