BAPENDA Sintang Studi Banding ke BPPKAD Purworejo
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo menerima Studi Banding dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (6/9/2018).
Inu, S. Sos, M. Si (Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang) beserta rombongan yang berjumlah 4 orang diterima langsung oleh Agus Amin Fadillah, SE. MM (Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo) didampingi Hadi Sadsilo, SP. MM ( Kepala Bidang PBB dan BPHTB ), Mulyono, SE ( Kepala Bidang Pajak Selain PBB dan BPHTB), Nanang Agus Gutomo, SE ( Kasubbid Pendataan dan Pengembangan), Lely Nur Hidayati, SE ( Kasubbid Pengendalian dan Pelaporan )
Hadi Sadsilo, SP. MM Kepala Bidang PBB dan BPHTB menjelaskan bahwa Pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemerintah Kabupaten Purworejo tahun 2018 menaikkan NJOP PBB sehingga harus ada pemberian stimulus kepada wajib pajak dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan di tahun 2018 agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.
Untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak Pemerintah Kabupaten Purworejo sedang membangun host to host PBB yang rencananya pada bulan September tahun 2018 ini akan di launching menyusul e-BPPHTB yang telah di launching mei 2018 yang lalu. Dengan adanya SIM PBB Online yang diberi nama Simpel PBB, pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dapat dilakukan melalui bank Jateng, bisa melalui ATM maupun ke teller-nya. Ini dapat diwujudkan karena bank Jateng telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dan rencananya akan bekerjasama dengan Bank dan Payment Point lainnya.
Sedangkan Mulyono, SE Kepala Bidang Pajak Selain PBB dan BPHTB memberikan penjelasan mengenai pembayaran Pajak Hotel dan Restoran yang selama ini pembayarannya belum bisa optimal karena dibayarkan berdasarkan perhitungan dari wajib pajak sendiri, untuk itu Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memasang tapping box secara bertahap pada setiap hotel dan restoran agar memudahkan pengawasan sehingga pajak dapat dibayarkan secara optimal.