Pajak Hotel Kabupaten Purworejo
Pajak Hotel
Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pajak Hotel
Pengertian
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariswita, pesanggarahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Objek Pajak
- Objek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, fasilitas olah raga dan hiburan.
- Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
- Fasilitas olah raga dan hiburan meliputi kolam renang, lapangan tenis, lapangan golf, pusat kebugaran (fitness centre), karaoke, pub, diskotik dan sejenisnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
Tidak Termasuk Objek Pajak
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya.
- Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti social lainnya yang sejenis.
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Hotel adalah seorang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
- Jumlah yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan pembayaran cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa pelayanan Hotel.
Tarif Pajak
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Pajak Terutang ( Cara Penghitungan Pajak )
Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Hotel sebesar 10% dengan jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
Wilayah Pemungutan
Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Purworejo.
Masa Pajak
Masa Pajak adalah 1(satu) bulan kalender.
Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah 1(satu) tahun kalender.
Saat Pajak Terutang
Pajak terutang dalam masa Pajak terjadi pada saat pelayanan yang disediakan oleh Hotel diberikan.
Pendaftaran Objek Pajak
- Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan Objek Pajak atas usahanya dengan mengisi Formulir Pendaftaran.
- Formulir Pendaftaran harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani pleh Wajib Pajak atau kuasanya.
- Formulir Pendaftaran disampaikan kepeda Kepala BPPKAD selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya formulir tersebut.
- Untuk memberikan kepastian kepada Wajib Pajak yang telah memasukkan formulir pendaftaran diberikan Surat Pengukuhan sebagai Wajib Pajak.
- Kepada Wajib Pajak yang telah didaftarkan dan dikukuhkan sebagai Wajib Pajak diberikan NPWPD sebagai identitas permanen.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
- Wajib Pajak yang telah memiliki NPWPD wajib mengisi SPTPD.
- SPTPD harus diisi dengan benar dan jelas serta menyampaikannya kepada Bupati c.q Kepala BPPKAD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- SPTPD digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan sendiri pajak yang terutang.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
- Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas
Pembayaran Pajak dilakukan dengan menggunakan Surat setoran Pajak daerah (SSPD).
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
- Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/ atau salah hitung.
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
- Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak terutangnya pajak.
Jatuh tempo pembayaran Pajak paling lama 15 hari kerja setelah saat terutangnya Pajak.
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Tempat Pembayaran
- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo
- Bank Jateng Cabang Purworejo.
Pembukuan
Wajib Pajak yang menyelenggarakan hiburan dengan omzet paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) per tahun, wajib melaksanakan pembukuan atau pencatatan.
Pemeriksaan
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakanan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakanan daerah.
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
- Memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya atau dokumen lain yang berhubungan dengan Objek Pajak yang terutang.
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
- Memberikan keterangan yang diperlukan.
Sanksi Administratif
Bupati dapat mencabut izin dan menutup Hotel apabila :
- Wajib Pajak melalaikan kewajiban dan/ atau selama 1 (satu) tahun berturutturut tidak membayar Pajak.
- Wajib Pajak dengan sengaja memungut Pajak dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah, atau memungut tidak disetorkan ke Kas Umum Daerah;
- Wajib Pajak menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati.
Ketentuan Pidana
- Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau
kurang bayar. - Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.