Pajak Air Tanah Kabupaten Purworejo

Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.

 

Pengertian

Pajak Air Tanah yang selanjutnya dapat disebut Pajak adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah. 8. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

 

Objek Pajak Air Tanah

Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah.

 

Tidak Termasuk Objek Air Tanah

  1. Pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat dan perikanan rakyat, serta peribadatan
  2. kegiatan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah

 

Subjek Pajak

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah.

 

Wajib pajak

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah.

 

 

Dasar pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah

 

Nilai Perolehan Pajak

Nilai Perolehan Air adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenakan pajak.

Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam Rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor berikut :

  1. Jenis sumber air.
  2. Lokasi sumber air.
  3. Tujuan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air.
  4. Volume air yang diambil dan/ atau dimanfaatkan.
  5. Kualitas air.
  6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air.

Tarif pajak

Tarif Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)

 

Pajak Terutang

Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak

 

Wilayah Pemungutan

Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Purworejo.

 

Masa Pajak

Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender

 

Tahun Pajak

Tahun Pajak adalah 1 (satu) tahun kalender.

 

Saat Pajak Terutang

Pajak terutang dalam masa Pajak terjadi pada saat pengambilan Air Tanah.

 

Pendaftaran Objek Pajak

Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan dan melaporkan Objek Pajak kepada Pengelola Pendapatan Daerah dengan menggunakan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD).

 

Tata Cara Penetapan Pajak

Berdasarkan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD), Bupati menetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

 

Tata Cara Pemungutan

Pemungutan Pajak dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Setiap Wajib Pajak , wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

 

Tata cara Penetapan Pajak

Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.

Pembayaran Pajak menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Bupati dapat menerbitkan STPD jika:

  1. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
  2. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.

 

Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam Surat Tagihan pajak daerah (STPD), ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak.

SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.

 

Jatuh tempo pembayaran Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah saat terutangnya Pajak.

 

Pajak yang terutang, berdasarkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Tempat Pembayaran

  1. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo
  2. Bank Jateng Cabang Purworejo.

 

Pembukuan

Wajib Pajak yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah dengan Nilai Perolehan Air Tanah paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) per tahun, wajib melaksanakan pembukuan atau pencatatan.

 

Pemeriksaan

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

  1. Memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya atau dokumen lain yang berhubungan dengan Objek Pajak yang terutang.
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
  3. Memberikan keterangan yang diperlukan.

 

Sanksi Administratif

Bupati dapat mencabut izin dan menghentikan pengambilan dan atau pemanfaatan Air Tanah apabila:

  1. Wajib Pajak melalaikan kewajiban dan atau selama 2 (dua) bulan berturutturut tidak membayar Pajak.
  2. Wajib Pajak menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati.

Ketentuan Pidana

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

2 thoughts on “Pajak Air Tanah Kabupaten Purworejo

    • September 18, 2019 at 2:19 am
      Permalink

      Sesuai Perda No 17 Tahun 2010 Jumlah pajak air tanah masing masing pasti berbeda, jumlah pajak dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor berikut :

      Jenis sumber air.
      Lokasi sumber air.
      Tujuan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air.
      Volume air yang diambil dan/ atau dimanfaatkan.
      Kualitas air.
      Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air.

Leave a Reply