Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Purworejo
BPHTB
Dasar : Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pengertian
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya dapat disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan
Hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Objek Pajak
Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang meliputi :
Pemindahan hak karena :
- Jual beli
- Tukar-menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
Pemberian hak baru karena :
- Kelanjutan pelepasan hak
- Di luar pelepasan hak.
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- Hak milik
- Hak guna usaha
- Hak guna bangunan
- Hak pakai
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Hak pengelolaan.
Tidak Termasuk Objek Pajak BPHTB
- Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik .
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
- Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
- Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
- Orang pribadi atau Badan karena wakaf.
- Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan.
Wajib pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, Nilai Perolehan Objek Pajak tersebut dalam hal sebagai berikut :
- Jual beli adalah harga transaksi.
- Tukar menukar adalah nilai pasar.
- Hibah adalah nilai pasar.
- Hibah wasiat adalah nilai pasar.
- Waris adalah nilai pasar.
- Pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar.
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar.
- Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.
- Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar.
- Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar.
- Penggabungan usaha adalah nilai pasar.
- Peleburan usaha adalah nilai pasar.
- Pemekaran usaha adalah nilai pasar.
- Hadiah adalah nilai pasar.
- Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/ istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).
Tarif pajak
Tarif Pajak BPHTB ditetapkan sebesar 5%
Pajak BPHTB Terutang
Besaran pokok Pajak yang terutang :
Transaksi I (pertama)
5% x (Dasar Pengenaan BPHTB-NPOPTKP)
Transaksi II dan seterusnya
5% x Dasar Pengenaan BPHTB
Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena.
5% x (NJOP PBB-NPOPTKP)
Untuk transaksi kedua dan seterusnya, dan nilai NPOP tidak diketahui.
5% x NJOP PBB
Wilayah Pemungutan
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Purworejo.
Saat Pajak Terutang
Saat terutangnya pajak, ditetapkan untuk:
- Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan.
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.
- Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak.
- Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
- Lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak
Tata Cara Pemungutan
- Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
- Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang dengan membayar sendiri Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Wajib Pajak membayar pajak dengan menggunakan SSPD, SKPDKB, dan/ atau SKPDKBT.
Tata Cara Pembayaran
Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas.
Pembayaran Pajak BPHTB menggunakan surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.
Tempat Pembayaran
- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo
- Bank Jateng Cabang Purworejo
Sanksi Administratif
- Pajabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap pelanggaran berupa menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebelum Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
- Pajabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara yang tidak atau terlambat melaporkan pembuatan akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau risalah lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau bangunan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap laporan.
- Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang tetap mendaftarkan Hak atas Tanah atau mendaftarkan peralihan Hak atas Tanah dari Wajib Pajak yang belum menyerahkan bukti pembayaran pajaknya, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bagaimana cara mengisi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan?
Terimakasih atas pertanyaannya:
– Apabila diperoleh dari Jual Beli maka = (Total Nilai Transaksi – 60 Juta) x 5%
– Apabila dari Hibah maka = (Nilai NJOP- 60 Juta) x 5%
– Apabila dari waris maka = (Nilai NJOP – 300 Juta ) x 5%