Tugas Pokok dan Fungsi
KEDUDUKAN
BPPKAD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
TUGAS
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
- Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Melaksanakan APBD;
- Menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Melaksanakan APBD;
- Melaksanakan pengelolaan pendapatan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
- Melaksanakan pengelolaan kekayaan Daerah;
- Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban melaksanakan APBD; dan
- Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah yang meliputi pendapatan, anggaran, perbendaharaan dan pengelolaan aset;
- Menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah yang meliputi pendapatan, anggaran, perbendaharaan dan pengelolaan aset;
- Pembinaan dan pengendalian teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah yang meliputi pendapatan, anggaran, perbendaharaan dan pengelolaan aset;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah yang meliputi pendapatan, anggaran, perbendaharaan dan pengelolaan aset;
- Pembinaan UPT dalam lingkup pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap melaksanakan tugas-tugas bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah yang meliputi pendapatan, anggaran, perbendaharaan dan pengelolaan aset;
- Penyelenggaraan kesekretariatan BPPKAD; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Download Tusi BPPKAD Pdf : PERBUP 86 TAHUN 2016